Ismail Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi, (Jakarta: Insan Cemerlang & Intimedia, tt. ), cet. I, hal. 1-2. kepada Allah, dalam beberapa ayat al Qur’an, tidak jarang dikaitkan dengan ketaatan kepada Nabi. Namun, kedudukan sentral Hadis dalam tradisi keilmuan Islam sebagai perwujuan keyakinan mayoritas umat Islam atas sumber dan posisi Hadis
1 TAKHRĪJ HADIS-HADIS TENTANG KEUTAMAAN KELUARGA NABI MUHAMMAD SAW (Studi Kritik Sanad dan Matan Hadis dalam kitab Iḥyā’ al-Mait Fī Faḍā’il Ahl al-Bait Karya Imam al-Ḥāfiz Jalāl ad-Dīn as-Suyūṭī W 911 H / 1505 H ) TESIS Oleh: Ismail Nasution NIM 92213063113. Program Studi TAFSIR HADIS.
Adabanyak hadist Nabi tentang ilmu dan pendidikan yang begitu jelas. Keutamaan orang berilmu disebutkan dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: “Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Surat Al
Hadist7 juni 2012 cara hidup sehat rasulullah saw banyak riwayat yang menyatakan bahwa rasulullah saw hanya pernah 2 kali sakit sepanjang 63 tahun hidupnya. Al Qur’an Merupakan Sumber Ilmu Pengetahuan, Dan Ilmu Pengetahuan Merupakan Sarana Untuk Mengaplikasikan Segala Sesuatu Yang Tertuang Dalam Ajaran Islam.
EkspresiKebudayaan Dalam Tradisi Maulid Nabi Muhammad Saw. Seseorang yang memiliki predikat mulia dihadapan semua makhluk yang ada di antreo jagat raya, tidak lain dan tidak bukan ialah Muhammad seorang putra dari pasangan Siti Aminah dan Abdullah sekaligus sebagai khatamun nabiyyin. Kota Mekkah adalah tempat lahirnya manusia paling mulia ini
DINIKA Volume 4, Number 1, January - April 2019 Dialektika Hadis Nabi dengan Budaya Lokal Arab 67 Dialektika Hadis terhadap Kebudayaan Arab Berbicara tentang model dialektika Nabi dengan budaya
. Salman Yoga S Judul Buku Hadis-hadis Kebudayaan Penerbit Desantara Tahun Terbit 2004 ISBN 79-96461-5-7 Jumlah Halaman 188 Editor KH. Adib Masruhan Di antara masalah yang paling rumit dalam kehidupan Islam adalah yang berkaitan dengan hiburan dan seni. Karena sudah menjadi sesuatu yang umum kebanyakan manusia terjebak kelalaian dalam hiburan dan seni, yang memang erat hubungannya dengan perasaan, kesenangan, hati serta akal pikiran. Sebuah fenomena menggelisahkan, kini tengah dan bahkan sebenarnya telah cukup lama bergulir di kalangan masyarakat Islam, yakni kegemaran mendengarkan lagu dan musik. Melalui kegemaran itu berbagai budaya lain yang merusak merambati relung-relung kehidupan generasi Islam. Sebagian besar dari mereka menganut budaya moderen yang hingar bingar penuh sensasi dan pertarungan reputasi, masih pula membaur dengan seribu satu jenis dan bentuk kemaksiatan yang terkadang sudah menjadi agama mereka. Seni musik, sastra dan tari dalam Islam sebenarnya telah mempunyai ketentuan tersendiri yang kat’i. Segala bentuk ekspresi dan pelahiran nilai estetika dari setiap orang mempunyai aturan sesuai dengan norma dan tata nilai yang berlaku. Namun sejauh mana hal tersebut menjadi sebuah konsep baku, sampai hari ini Majlis Ulama belum pernah mengeluarkan fatwa tentang ketentuan khusus seperti halnya ketentuan menyangkut halal dan haramnya makanan. Sejak zaman kekuasaan Dinasti Muawiyyah tahun 661-749 M dan kekuasaan Dinasti Abbasiyah tahun 749-1200 M hingga zaman moderen saat ini, pembicaraan tentang Tamaddun seni dan kebudayaan dalam Islam memang tidak pernah selesai mewarnai gerak dinamika kehidupan muslim. Oleh kaum modernisme orientalis seni kerap dijadikan sebagai tameng terhadap penyempitan pemahaman ajaran Islam, sehingga berbagai kajian dan penelitian tentang kesenian Islam Seni Islam terus dilakukan. Dari segi objek penelitian, menurut Sayyed Hossein Nasr1987, seni Islam sebenarnya telah menjadi bahan studi para sarjana Barat sejak abad kesembilan belas dan para sarjana Muslim yang berpendidikan Barat selama beberapa dekade, setelah itu seni Islam menarik perhatian masyarakat luas sejak dua atau tiga dekade yang lalu. Banyak karya mengenai sejarah, teknik penciptaan, lingkungan sosial dan aspek-aspek lainnya dari seni Islam yang diterbitkan dalam berbagai bahasa di Erofa. Beberapa terbitan itu berpegang teguh pada signifikansi dan makna spiritual yang asli, walaupun jumlahnya hanya sedikit sekali. Selain itu tulisan-tulisan T. Burckhardt, yang memberikan penjelasan khusus mengenai demensi intelektual, simbolisme dan demensi-demensi spiritual Islam, sangatlah sedikit karya yang memandang seni Islam sebagai manifestasi bentuk-bentuk realitas spiritual al-haqa’iq wahyu Islam itu sendiri karena diwarnai oleh pengejawantahannya yang bersifat duniawi dan menyalahi hukum Islam. Terlebih ketika goyangan seni tari Inul Daratista, photo ekpresi dan foese Anjasmara serta sejumlah selebriti kita mencuat kepermukaan dan menjadi bahan pembicaraan yang hangat, hingga melahirkan pro dan kontra tentang lahirnya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Dari sudut pandang para seniman dengan mengatasnamakan kebebasan berekpresi hal tersebut sebenarnya bukanlah satu hal yang perlu diperdebatkan, tetapi dari segi intensitas, media yang digunakan dan mayoritas masyarakat pengguna media terbut adalah umat Islam, maka hal itu dapat menjadi bumerang. Islam sendiri sebenarnya adalah agama yang realistis. Islam memperhatikan tabiat dan kebutuhan manusia, baik jasmani, rohani, akal dan perasaannya, sesuai dengan kebutuhan manusia dalam batasan-batasan yang seimbang. Jika olah raga kebutuhan jasmani, beribadah sebagai kebutuhan rohani, ilmu pengetahuan sebagai kebutuhan akal, maka seni merupakan kebutuhan rasa intuisi, yaitu seni yang dapat meningkatkan derajat dan kemulyaan manusia, bukan seni yang dapat menjerumuskan manusia dalam kehinaan. Bagaimana sebenarnya ekpresi yang islami dan apa dalil-dalil yang mendukung kesenian dan budaya dalam kehidupan muslim? Pertanyaan ini secara sepintas akan terjawab dengan hadirnya buku “HADIS HADIS KEBUDAYAAN” terbitan Desantara Jakarta. Buku yang dieditori oleh Ahmad Tohari dan Bisri Efendi ini berbicara tentang seni dan budaya dalam Islam dengan menghadirkan tidak kurang dari 71 Hadis yang berkaitan langsung dengan seni dan budaya di masa Nabi, khususnya seni tarik suara dan seni musik. Dalam hal berekpresi, Ahmad Tohari pada bagian pengantarnya mengatakan bahwa sesungguhnya umat Islam tidak berbeda dengan umat yang hidup dengan karunia akal budi dan perasaan. Dengan kedua hal tersebut setiap manusia mampu berpikir dan merasakan segala hal yang tertangkap oleh panca indera, serta berkreasi dalam berbagai bentuk ciptaan dan penemuan, baik yang non seni maupun yang bersifat seni. Dengan kata lain umat Islam mempunyai hak dan posisi yang sama dengan umat lain dalam hal seni dan berkesenian. Hal ini sesuai dengan konsep ajaran Islam yang terdapat dalam salah satu ayat Alquran yang memerintahkan manusia untuk memanfaatkan faktor estetika yang telah dikaruniakan kepadanya Surat A-Nahl78. Bahkan Allah Swt sendiri mengakui bagaimana peran sebuah hasil karya seni seperti syair puisi dapat menjadikan sang penyairnya menjadi penghuni neraka atau penghuni surga. Demikian urgen dan pentingnya kedudukan seni serta seniman itu sendiri dalam merubah dan menciptakan sebuah kebudayaan, hingga Allah Swt sendiri mencantumkan nama salah satu surat dalam Al-Quran dengan jenis profesi kesenimanan, yaitu surat Asy-Syu’Ara Para Penyair. Bagaimana berkesenian; berekpresi, bermain musik, bertari dan bernyanyi pada zaman Rasul ? Buku kecil dengan 64 halaman ini menjadi wajib untuk dibaca, karena ia mencoba mengaktualisasikan sejumlah kejadian dan momen-momen di mana Rasul ikut menikmati, melihat dan mendengarkan ketika beberapa sahabat mengekpresikan nilai estetikanya dengan bermain musik. Rasul-pun seolah mebolehkan dan tidak terkesan melarang ketika sejumlah wanita bermain musik, bernyanyi dan menari dalam sebuah acara perkawinan yang dihadiri oleh Rasul sendiri. Buku ini menampilkan kejadian sejarah tentang awal mula dibolehkankannya bermain musik melalui Hadis-Hadis Nabi yang dari segi periwayatannya tergolong shahih. Baik dari segi sanad maupun matannya. Perdebatan tentang seni musik dalam Islam secara khusus memang telah dibicarakan oleh Dr. Ysuf Al-Qardlawy melalui bukunya Figh Al-Ghina wa alMusiqi fi Dhau-I Al-Qur’an wa As-Sunnah Piqih Musik dan Lagu Perspektif Al-Qr’an dan As-Sunnah terbitan Maktabah Wahbah, Kairo 2001, dan buku Tahrim Alatit Tharab Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik tulisan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani terbitan Dar Ash-Shiddiq, Saudi Arabia 1999. Kedua buku tersebut berusaha menjelaskan bagaimana seni musik Islam bermula, berkembang dan digemari serta bagaimana hukum-hukumnya berdasarkan sejumlah dalil ayat Al-Quran dan Sunnah Nabi. Namun secara spesifik kehadiran buku HADIS-HADIS KEBUDAYAAN lebih kepada merangkum sejumlah Hadis-Hadis Nabi yang secara khusus menggambarkan keterlibatan Rasul dalam musik, ketika para sahabat mencoba memainkannya dihadapan Nabi. Menariknya buku ini adalah tentang kumpulan Hadis-Hadis yang menggambarkan Nabi sebagai penikmat sekaligus sebagai apresian dari musik itu sendiri saat itu. Kehadiran buku ini dalam khasanah keilmuan dan refrensi seni dan kebudayaan Islam sangatlah berarti. Selain sebagai bahan rujukan baru tentang kehidupan Rasul, juga dapat menjadi bahan refrensi penting tentang pengkondisian-pencarian eksistensi kesenian dalam Islam. Karena masih banyak masyarakat muslim yang belum mengerti dan faham bagaimana sebenarnya sebuah kebudayaan, khususnya seni diciptakan, diekpresikan dan dinikmati dengan tidak melanggar norma-norma ajaran agama. Buku ini dibagi ke dalam dua bagian utama. Yang pertama menyangkut sekumpulan Hadis tentang kesenian, dan yang kedua sekumpulan Hadis tentang Pluralitas dan toleransi. Buku ini sendiri tampaknya memang sengaja tidak memberi analisa-analisa dan penjelasan lebih jauh dan berarti tentang isi serta relefansi dalil-dalil Hadis dengan realita dunia seni Islam saat ini, sehingga memberi kesan sekaligus tantangan kepada pembaca untuk menginterfestasi, men-tafsir, mengapresiasi sendiri dalil-dalil Hadis tersebut sebagai rambu-rambu sekaligus sebagai bahan rujukan yang signifikan dalam dunia berkebudayaan dan berkesenian . Wallahu’A’lam. Artikel ini telah dimuat di Harian Umum Analisa Medan Sumatera Utara, pada bulan Maret 2007. Comments comments
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hadist menurut bahasa Kata al-hadts merupakan bentuk ism dari kata al-tahdits, yang berarti cerita al-ikhbar. Berbentuk jamak ahdtsah atau ahadist. 2 Kata al-hadits dan kata al-khabar secara bahasa adalah bersinonim. Menurut Azami, kata hadis dalam bahasa Arab, secara bahasa mempunyai arti, komunikasi, cerita, perbincangan religius atau sekular, historis maupun kekinian. Pengertian terbatas memahami sebagai sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, baik perkataan, perbuatan , pernyataan dan sebagainya sifat, keadaan dan himmah. Pada pengertian luas hadist tidak hanya merujuk pada Nabi Muhammad, baik perkataan, perbuatan , pernyataan tetapi juga disandarkan pada sahabat dan tabi' secara bahasa berarti al-thariqah, atau al-sirah, yang berarti "jalan yang dijalani, terpuji atau tidak, baik atau buruk"; juga berarti "jalan, arah, peraturan, mode, atau cara tentang tindakan atau sikap hidup". Ahli hadits mengungkapkan bahwa sunnah merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah, baik perkataan, perbuatan, taqrir, perilaku, maupun seluk beluk kehidupannya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul ataupun sesudahnya. Ulama ushul fiqh berpendapat bahwa sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad selain Al-Qur'an, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir yang dapat dijadikan dalil hukum syara dan ulama fiqh menyatakan bahwa sunnah merupakan segala sesuatu yang ditetapkan dari Nabi Muhammad dan bukan termasuk dalam fardhu ataupun wajib. Penghujung abad ke II, kata sunnah dipakai hampir terbatas pada norma yang dicetuskan oleh Nabi atau norma yang disimpulkan dari ketentuan yang digariskan oleh Nabi. Sementara itu, istilah hadis sudah dipakai sejak periode Nabi, dan bahkan kata itu dipakai sendiri oleh Nabi. Jadi, sunnah bermakna teladan kehidupan Nabi, sedangkan hadis adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada kehidupan Nabi. Perbedaan antara hadist dan sunnah ialah sebuah hadis mungkin tidak mencakup sunnah, atau sebuah hadis bisa jadi merangkum lebih dari sebuah sunnah/hadist yang dipaparkan oleh beberapa ahli Gustaff A. Guillaume Metodologi dan cara argumentasi dialektis yang mewarnai diskusi dan perdebatan yang merumuskan kerangka rujukan umum yang mengandalkan contoh Nabi Muhammad untuk memperkuat sebuah sudut pandang tertentu. Oleh karena itu, keseluruhan proses yang digunakan para pemikir untuk sampai pada berbagai bentuk pemahaman dan definisi tentang sunnah harus dipandang sebagai proses yang bersifat dinamis. Hal ini juga membuktikan otoritas yang begitu kuat dalam tradisi keagamaan Otoritas hadis dan sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya sifat otoritas Nabi sebagai sumbernya. Hal ini jelas sebagaimana keimanan sesorang bahwa Nabi Muhammad benar-benar Rasul Allah dan dijaga dari berbuat maksiat. Muhammad sebagai figur yang sempurna bagi umat Islam sebagaimana disebut di dalam Al-Qur'an sebagai teladan yang baik Qs. al-Ahzb 3321. Inilah yang menjadikan nilai otoritatif di dalam sunnahnya. Oleh sebab itulah, setiap muslim akan mengukir kebenaran tingkah lakunya dengan melihat pada otoritatif Nabi yang terdapat dalam hadis dan Jeffery Sunnah dapat ditemukan pada otoritas pribadi Muhammad. Bahkan seandainya dikatakan Kristiani adalah Kristus, maka begitu pula Islam adalah Muhammad. Muhammad sebagai muslim ada dalam keyakinan dan sejarah. Pandangan-pandangan ini berbeda dengan pandangan para orientalis sebelumnya yang tidak sependapat dan menolak otoritas hadis dan Qardhawi Sunnah/hadist merupakan penafsiran Al-Qur'an dalam praktek atau penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal. Hal ini mengingat bahwa pribadi Nabi adalah perwujudan dari Al-Qur'an yang diterjemahkan untuk manusia serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari. Sunnah Nabi adalah manhaj metode yang terinci bagi kehidupan seorang muslim dan masyarakat Kedudukan Nabi berada pada posisi setelah Al-Qur'an. Kedudukannya ini bukan bersumber dari penerimaan komunitas akan keberadaan Nabi sebagai seseorang yang mempunyai kekuasaan, tetapi posisinya diekspresikan melalui kehendak wahyu yang diturunkan Allah. Lihat Sosbud Selengkapnya
Memahami hadis itu susah-susah gampang. Susah jika hadis yang dipahami mengandung banyak dimensi makna. Ini jelas jika tidak jeli, makna akan luput dari pemahaman pembaca. Gampang, jika hadis yang dibaca mengandung unsur-unsur yang mendukung keutuhan makna. Namun tampaknya, kesan susah-susah gampang dalam memahami hadis itu tidak berlaku bagi Kiai Ali Mustafa Yaqub al-maghfur lahu. Beliau punya cara unik dalam memahami hadis. Ada beberapa strategi yang digunakan Kiai Ali dalam memahami hadis-hadis Nabi. Strategi ini memang secara konsisten digunakan beliau ketika mencoba memberikan fatwa atau ketika melihat fenomena keagamaan umat Islam dalam kacamata pertama yang beliau gunakan ialah pahami dulu sistem metafora bahasa yang ada pada kandungan hadis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak akan dapat lepas dari penggunaan metafora. Ketika musim pemilu tiba, biasanya bahasa-bahasa kampanye menggunakan metafor-metafor ini. Misalnya, ada istilah tikus kampung’ untuk merujuk kepada Jokowi. Lawan politik Jokowi menggunakan istilah ini untuk menyerang dirinya. Ada leksikon Cicak vs Buaya untuk merujuk pada konflik yang terjadi antara KPK dan kehidupan sehari-hari kita saja tidak mungkin lepas dari penggunaan metafor, apalagi agama yang dalam banyak pesan-pesannya selalu menggunakan strategi perumpamaan. Strategi pertama ini dapat digunakan untuk memahami beberapa hadis tertentu. Misalnya, dalam Fath al-Bari, Ibn Hajar mengemukakan sebuah hadis riwayat al-Bukhari. Hadis ini diriwayatkan oleh Aisyah. Para istri bertanya kepada Nabi tentang siapakah yang paling cepat menyusul duluan sepeninggal nabi. Rasul pun menjawab “Yang paling panjang tangannya”. Akhirnya mereka mengukur tangannya masing-masing dan ternyata yang paling panjang tangannya ialah Saudah. Hanya saja ternyata Zainab yang meninggal duluan sementara tanganya paling pendek dari istri-istri nabi lainnya. Zainab ini merupakan istri nabi yang paling banyak memahami hadis tersebut kita tentu harus mengetahui metafora yang digunakan. Di sini ada kaitan antara “Yang paling panjang tangannya” dan “yang paling sering bersedekah”. Metafora panjang tangan’ dalam kebudayaan Arab dikonotasikan sebagai perilaku yang sering memberi orang lain. Karena itu, bagi Kiai Ali, metafora perlu dipahami untuk memahami hadis-hadis yang mengandung banyak kedua, temukan illat dibalik pensyariatan sebuah hukum dalam hadis. Illat di sini bukan dalam pengertian hadis. Karena jika dalam sebuah hadis ada illat-nya, illat-nya tersebut dapat menyebabkan hadis menjadi lemah atau dhaif. Illat yang dimaksud dalam strategi ini termasuk dalam kajian usul fikih. Illat dalam kajian usul fikih terbagi menjadi dua, illat yang ada dalam nas agama dan illat yang dihasilkan dari ijtihad. Ini bisa digunakan untuk membaca makna beberapa hadis. Misalnya, hadis tentang perintah agar umat Islam harus berbeda secara penampilan dari kaum Musyrik. Nabi SAW bersabda “ Bedakanlah diri kalian dari kaum Musyrik. Panjangkan jenggot dan cukurlah kumis kalian.” Perintah panjangkan jenggot dan cukur kumis di sini dilandasi alasan/illat untuk berbeda secara penampilan dari kaum musyrik. Kaum musyrik di zaman nabi tentu berbeda dari kaum musyrik di masa sekarang. Karena itu memahami hadis ini dapat dilakukan dengan melihat illat perintah memanjangkan jenggot dan mencukur kumis itu. Jika di masa Nabi, kaum musyrik memanjangkan kumis dan mencukur jenggot namun di masa sekarang tentu jauh berbeda sesuai dengan kondisi lingkungannya. Misalnya taruhlah kaum musyrik saat ini memanjangkan jenggot dan mencukur kumis, tentu berdasarkan illat untuk berbeda itu, kaum muslim harus memanjangkan kumis dan mencukur ketiga, perhatikan kondisi geografis ketika sebuah hadis dituturkan. Strategi ini penting mengingat ada beberapa hadis yang berkenaan dengan arah ritual agama misalnya kiblat, buang hajat dan lain-lain. Meski letak geografis itu tidak bisa dijadikan sumber peletakan hukum, namun letak geografis juga dapat membantu kita memahami hadis. Misalnya, al-Bukhari dalam Sahih-nya meriwayatkan hadis dari Abu Ayyub al-Anshari bahwa Rasul SAW bersabda “Jika seseorang di antara kalian ada yang mau buang hajat, janganlah menghadap atau membelakangi kiblat, tapi menghadaplah ke arah timur atau barat.” Dalam hadis ini tidak disebutkan posisi Rasul ketika menyabdakan hukum arah buang hajat ini. Namun dalam riwayat lain, Ibnu Umar menceritakan pengalamannya. Beliau mengatakan “ketika aku menaiki rumah Hafsah untuk beberapa keperluan, aku pernah melihat Rasul SAW sedang buang hajat sambil membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam.”Hafsah merupakan istri Nabi yang dinikahi setelah hijrah ke Madinah. Jelaslah di sini bahwa posisi Nabi saat itu berada di Madinah. Letak Madinah secara geografis berada di arah utara Mekkah. Karena itu hadis ini tidak boleh diamalkan secara tekstual di Indonesia karena letak geografis Indonesia berada di arah timur. Artinya ketika kita mengamalkan perintah nabi yang mengatakan “menghadaplah ke arah timur atau barat ketika buang hajat” itu artinya kita “menghadap atau membelakangi kiblat”. Tentu ini tidak seperti yang disabdakan Nabi sebelumnya agar kita tidak menghadap kiblat. Artinya jika hadis tersebut diamalkan di Indonesia, maka “menghadaplah ke arah utara atau selatan ketika buang hajat”. Untuk memahami hadis ini, ada dua pendekatan; pertama, pendekatan secara lafal yang berlaku untuk kalimat pertama dari hadis tersebut, “Jangan menghadap kiblat atau membelakanginya”. Kedua, pendekatan secara makna yang berlaku untuk kalimat kedua dari hadis tersebut, “menghadaplah ke arah timur atau barat”. Dua pendekatan ini, kata Kiai Ali, hanya bisa dilakukan bagi orang yang mengetahui letak geografisStrategi keempat, perhatikan kedisinian dan kekinian sebuah hadis. Karena hadis-hadis dituturkan dalam konteks masyarakat Arab, maka tentu kandungannya tidak melulu berkaitan dengan agama yang lepas dari bingkai budaya. Sejatinya, al-Quran dan hadis diwahyukan kepada Nabi tidak terlepas dari konteks yang mengitarinya, tidak turun dalam ruang dan waktu yang kosong dari budaya setempat. Meski kadang prinsip al-hadits arabiyyun lughatan wa alamiyyun ma’nan hadis itu meski secara lafal berbahasa Arab namun secara makna bersifat universal’ bisa dipakai, namun hadis tetaplah hadis, ujaran Nabi yang berbahasa Arab, bahasa yang sepenuhnya mencerminkan kebudayaan Arab. Karena itu menurut Pak Yai, pahami hadis dalam bingkai ruang dan waktunya. Strategi ini digunakan beliau untuk memahami hadis-hadis yang berkenaan dengan kebudayaan Arab seperti pakaian misalnya. Hadis-hadis mengenai pakaian banyak sekali secara tekstual terhadap hadis-hadis pakaian ini akan mengimplikasikan bahwa pakaian Nabi wajib digunakan oleh umat Islam. Bagi Kiai Ali, bukan itu yang dimaksud sunnah Nabi. Mengikuti sunnah berarti ya kita harus memakai pakaian sesuai adat dan istiadat kita karena Nabi sendiri memakai pakaian sesuai tradisi Arab, bukan Persia atau lain-lain. Bahkan Kiai Ali berpandangan lebih ekstrim lagi. Bagi beliau, memakai pakaian yang tidak sesuai adat kebiasaan setempat atau pakaian itu berbeda dari budayanya disebutnya sebagai pakaian syuhrah’. Si pemakainya akan dijerumuskan ke dalam Neraka. Begitu Kiai Ali berpendapat sambil mengutip hadis riwayat Ibnu kelima, perhatikan skala prioritas dalam ibadah. Strategi ini biasanya digunakan Kiai Ali untuk memahami hadis dalam kaitannya dengan ibadah haji atau umrah berulang. Jika ada dua ibadah dimana yang satu dari segi pahala bersifat utama sementara yang lain lebih utama, maka ibadah yang lebih utama ini yang lebih diprioritaskan untuk diamalkan. Jika ada dua ibadah dimana yang satu dampak positifnya untuk pribadi sementara ibadah yang lain dampak positifnya bukan hanya untuk pribadi namun juga untuk lingkungan sosial, maka ibadah yang berdampak social secara positif inilah yang diutamakan. Bahkan pandangan mengenai prioritas ibadah ini begitu mewarnai tulisan-tulisan Kiai Ali. Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan hal ini biasanya bernada provokatif seperti Haji Pengabdi Setan dan Kiyai Pemburu keenam, dahulukan intensionalitas syariah di atas tekstualitas hadis. Strategi ini memang tidak terlalu banyak dikupas dalam berbagai karya-karyanya. Kendati demikian, Kiai Ali memandang bahwa tekstualitas hadis tetap penting meski semangat yang melandasi hadis itu yang lebih penting. Contoh hadis yang berkenaan dengan strategi ini ialah perintah Nabi SAW kepada Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa Ibrani. Tekstualitas hadis ini mengatakan bahwa mempelajari bahasa Ibrani itu sunnah. Namun berdasar pada pemahaman atas intensionalitas hadis ini, Kiai Ali memandang bahwa belajar bahasa asing itu termasuk sunnah jika semangatnya untuk berdakwah dan kepada strategi pemahaman hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Kiai Ali Mustafa Yaqub menggunakan dua pendekatan sekaligus pendekatan tekstual dan pendekatan kontekstual. Masing-masing pendekatan ini dimungkinkan tergantung pada hadis yang akan dipahami. Artinya penggunaan pendekatan ini akan didorong oleh bagaimana sebuah hadis berbicara. Hadis yang berbicara tentang apa dan bagaimana akan menentukan dengan sendirinya model pendekatan yang dipakai. Dalam pepatah dunia penelitian dikatakan al-maudhu yafridl al-manhaj’ objek menentukan metode yang akan digunakan. Kiai Ali dalam hal ini telah berhasil membangun metode yang unik dalam memahami hadis dalam konteks keindonesiaan
Uploaded byNurus Syifaul Muhtar 0% found this document useful 0 votes1K views6 pagesDescriptionqwqwCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes1K views6 pagesAyat Dan Hadist KebudayaanUploaded byNurus Syifaul Muhtar DescriptionqwqwFull descriptionJump to Page You are on page 1of 6Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
– Hadits tentang kebudayaan. Indonesia memiliki banyak kepulauan, dipisahkan oleh laut dan merupakan salah satu negara terluas di dunia. Indonesia juga memiliki 3 satuan waktu yang melambangkan betapa luasnya negara ini. Tidak heran jika di Tanah Air ada banyak kebudayaan tersebar. Kebudayaan ini meliputi banyak macam, tergantung daerah masing-masing. Selain itu Indonesia juga menyerap beberapa kebudayaan dari barat dan timur, termasuk Arab salah satunya. Meski merupakan agama, namun Islam juga dapat disebut budaya karena ada kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan atas dasar kewajiban. Seperti berkerudung, tarawih, witir, silarurahmi saat lebaran, dan masih banyak seorang Islam dan Indonesia, kita harus menjaga budaya tersebut jangan sampai luntur termakan perkembangan zaman. Kita harus selalu melestarikan kebudayaan, seperti yang disebutkan dalam hadits dan dalil shahih tentang kebudayaan di bawah Hadits Tentang Kebudayaan1. Budaya Pernikahan2. Syariat Islam3. Budaya dalam MinumDaftar Hadits Tentang KebudayaanLangsung saja berikut adalah daftar kumpulan hadits shahih tetang kebudayaan dan peradaban dalam bahasa Arab, latin, dan artinya atau terjemahan Indonesia. Bacaan lafadz dan teks hadits ini kami rangkum dari berbagai sumber, silahkan Budaya PernikahanAisyah Radhiyalahu anha menceritakan “Sesungguhnya pernikahan pada masa jahiliyah ada empat macam. Pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang sekarang. Yaitu seseorang datang meminang wanita atau anak gadis kepada walinya, lalu ia memberi mahar kepadanya kemudian menikahinya”.2. Syariat Islamباب وُجُوبِ امْتِثَالِ مَا قَالَهُ شَرْعًا دُونَ مَا ذَكَرَهُ صلى الله عليه وسلم مِنْ مَعَايِشِ الدُّنْيَا عَلَى سَبِيلِ الرَّأْىِ Artinya, “Bab Kewajiban Mengikuti Sabda Nabi yang Berupa Syariat, Bukan Pernyataan Beliau tentang Kehidupan Dunia Menurut Pendapatnya. Lihat Abû al-Hajjâj Muslim, Saḥiḥ Muslim, [Beirut Dâr al-Jîl, j. 7, h. 953. Budaya dalam Minumسَأَن ُْنُك ب يالَيِن م َََْب ٍب أَخ ْهَوُْنابََنَََْب ير أَخ ياهو الطَّ ُيِن أَب َّدثَ َو ح ُي ٍك أَنَّه الَين م ْيس ب َأَن َْنَ ع ةَين أَيِب طَلْح ْبا ََّّللي يدْبَين ع ْبَقَْحيسإَْنعاَل ق ا يح َ َّرَا ْْل َْنبَةَدْيَبُعَي أََب يقُْت أَس ُْكن َْنبََّ أُِب ََ و ةَطَْلح َأََب َوَْد قَرَْمَّن ا ْْل ياَل إ ََقٍت ف آْمَُهأََت ٍَر ف ََتْ َيضي ٍخ و َفْنيمااَب ٍَب َشر َْكع اَهْرْكسي اَفَّةي رَا ْْل يهيذَََل ه يإُْمقَُسأَن ََ َي ةَو طَلْح ُاَل أَب ََقَ ْت ف يمرُحيلَفْيِبَس اَُهتْبََ َضر ا ف َا ٍس لَن َرْهيََل م يْ ُت إ ُمَقْت ف ََ َك َّسر ََّّت ت َحيهDan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Malik bin Anas dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah dari Anas bin Malik bahwa dia berkata, “Saya pernah menuangkan minuman dari Fadlikh minuman yang terbuat dari campuran kurma muda dan Tamr minuman yang terbuat dari kurma kepada Abu Ubaidah bin Jarrah, Abu Thalhah dan Ubay bin Ka’ab, tiba-tiba seseorang datang kepada mereka sambil berkata, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan.” Lantas Abu Thalhah berkata, “Wahai Anas, berdirilah! Ambil dan pecahlah bejana khamr ini.” Kemudian saya mengambil gentong milik kami dan saya pukul bawahnya hingga pecah.”KesimpulanItu dia beberapa daftar hadits dan dalil shahih tentang kebudayaan, hadits tentang kebudayaan islam, kebudayaan yang tidak bertentangan dengan islam, sikap islam terhadap kebudayaan, contoh kebudayaan islam, contoh kebudayaan yang tidak bertentangan dengan agama islam, kebudayaan islam pdf, makalah islam dan kebudayaan, kebudayaan dalam Hadits Tentang Palestina MerdekaHadits Tentang Makanan yang Halal dan BaikBacaan Lafadz Doa Masuk ke dalam Rumah
ArticlePDF Available AbstractPerkataan Nabi Muhammad tidak bisa dipisahkan dengan konteks situasi yang dihadapinya. Konteks tersebut bisa jadi situasi sosial, politik, ekonomi dan budaya. Terdapat beberapa hadis yang harus dipahami dengan mempertimbangkan konteks sosio-kultural lokal Arab. Paper ini akan membahas tentang dialektika hadis dengan budaya lokal Arab. Dengan menggunakan pendekatan kontekstual, bisa disimpulkan bahwa terdapat hadis-hadis yang berlaku universal di samping juga terdapat hadis-hadis yang hanya berlaku temporal dan tentatif. Hadis-hadis temporal dan tentatif ini direkomendasikan untuk ditafsirkan ulang daripada langsung diterima dan digunakan sebagai sebuah aturan yang final. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. A preview of the PDF is not available Rozian KarnediUnderstanding of Isbāl Hadiths in a Sociological Perspective This study aims to further analyze the differences among Muslims in understanding the isbāl hadith focused on two questions. First, whether the isbāl prohibition contained in various pure hadiths is religious normativity or sociological reasons for particular interests. Second, how is the best way to understand the isbāl hadith prohibition. The study of this issue uses a sociological approach and thematic correlative methods. The study results found that the hadiths that prohibit isbāl are tasyri'iyyah hadith legal /normative, but the law is not universal but conditional. It happens because the emergence of the hadiths prohibiting isbāl is inseparable from the sociological factor at that time, which was a form of rejection of the Prophet Muhammad PBUH against the jahiliyyah culture. The correlative study of the hadith found that 'illat prohibiting isbāl is khuyyala' arrogance. The proper understanding of this hadith is a contextual understanding using the rules of ushul fiqh yadūrul ḥukmi ma'a al-'illah wujūdan wa'adaman the application of the law is closely related to the presence or absence of 'illat. The prohibition isbāl aimed specially for people who do it because of their arrogance, not to people who do it without their arroganceMahbub Ghozali Achmad Yafik MursyidUsing ideology in interpretation has become a major problem since the codification of interpretation. This kind of interpretation model emphasizes the meaning leads to a certain ideology to expand the range of understanding through publications. This was done by Hassan in his work, Tafsir al-Furqan, who made it as a medium of da'wah to spread Persis's belief about Islam. This study aims to find the ideological narrative in Hassan's interpretation. This study uses a qualitative method with content analysis as a data analysis tool to achieve this goal. This study finds that Hassan's efforts to provide a normative understanding of Islam with purification efforts start from positioning the Qur'an as the main guide that eliminates all existence of previous traditions. With this argument, all forms of tradition preservation and knowledge development cannot be the basis for forming a new religious practice that is not found in the Qur'an. Muslims must fully adhere to the Qur'an as the basis of Persis al-Bukhari Hadis No. 1865Al-BukhariN ImamAl-Bukhari, Imam. "Shahih al-Bukhari Hadis No. 1865." CD alMakktab al-Syamilah al-Isdar al-Maktab al-SyamilahAbdul Al-UbbadMuhsinAl-Ubbad, Abdul Muhsin. "Syarah Sunan Abi Daud." Software al-Maktab al-Syariah al-Islamiyyah. Ardan Dar al-NafaisMuhammad AsyurAsyur, Muhammad Thahir bin. 2001. Maqashid al-Syariah al-Islamiyyah. Ardan Dar untuk Pemula TerjJasser AudahAudah, Jasser. 2013. Al-Maqashid untuk Pemula Terj. Edited by Ali Abdelmon'im. Yogyakarta SUKA Ma'anil Hadis Paradigma InterkoneksiAbdul MustaqimMustaqim, Abdul. 2008. Ilmu Ma'anil Hadis Paradigma Interkoneksi. Yogyakarta Idea al-Quran, Model Dialektika Wahyu dan BudayaAli SodiqinSodiqin, Ali. 2008. Antropologi al-Quran, Model Dialektika Wahyu dan Budaya. Yogyakarta Arruz Media al-Bukhari Hadis No. 1865Imam N Al-BukhariAl-Bukhari, Imam. "Shahih al-Bukhari Hadis No. 1865." CD al-Makktab al-Syamilah al-Isdar publicationsDiscover more about ArabsKontribusi Islam terhadap Sejarah Perkembangan AdministrasiMarch 2015 EFISIENSI - KAJIAN ILMU ADMINISTRASIDjihad HisyamSejarah perkembangan administrasi pada fase sejarah dari tahun pertama masehi sampai dengan tahun 1886 dinyatakan sebagai abad gelap, tidak banyak hal yang dapat dicatat. Pendapat tersebut dipandang sebagai pernyataan yang tidak fair, sebab dunia Barat sama sekali tidak menengok pada dunia timur dengan kehadiran Muhammad, temyata mampu membuat perubahan dan mampu membuat peradaban dunia. ... [Show full abstract] Kehadiran Muhammad di tengah-tengah masyarakat Jahiliyah Arab mampu mengubah tatan nilai yang dapat mengangkat masyarakat Arab menjadi masyarakat yang berkeadaban dan bermartabat. Sumber-sumber administrasi Islam bertumpu pada syariat yang ada pada Quran dan as Sunnah. Kekuatan pelaksanaan politik dan administrasi Islam tenetak pada rasa takut pada Islam dalam sejarah perkembangan administrasi cukup besar dengan adanya aturan dan tatanan yang menyangkut bidang-bidang politik dan administrasi. Banyak tatanan dalam bidang politik dan administrasi yang muncul dengan kehadiran Islam tersebut yang hingga kini tetap menjadi pedoman dan pegangan umat kunci Islam, Sejarah Perkembangan AdministarsiRead morePEMETAAN KONFLIK PANJANG ARAB SAUDI DAN IRANDecember 2022 Jurnal Kolaborasi Resolusi KonflikHumairah ArsyadPerkembangan rivalitas Arab Saudi dan Iran di regional Timur Tengah dipicu oleh perbedaan paham keagamaan sektarianisme Sunni dan Syi’ah. Selain itu, ada yang berpendapat bahwa konflik dipicu oleh usaha Amerika Serikat dan Uni Soviet untuk dapat menguasai dan mengendalikan Timur Tengah secara politik dan ekonomi. Untuk melihat konflik antara Arab Saudi dan Iran, penulis akan menggunakan teori ... [Show full abstract] pemetaan konflik dari Paul Wehr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari data sekunder melalui teknik pengumpulan data berupa studi dokumentasi. Analisis data menggunakan tahapan reduksi data, analisis data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis ini dapat memberikan gambaran tentang konflik Arab Saudi dan Iran mulai dari bagaimana awal konflik yang terjadi, siapa yang berkonflik, siapa yang bersekutu, dan moreArticleFull-text availableSHAH WALI ALLAH AND ABUL A'LA MAWDUDIJune 2000 Al Qalam Ilzamudin Ma'murShah Wali Allah dan Sayyid Abul A'la Mawdudi adalah pemikir-pemikir Muslim dari Anak-benua lndo-Pakistan yang sangat terkemuka pada masanya, masing-masing abad ke-18 dan 20. Kedua ulama ini yang masing-masing dipandang mewakili kaum Modernis dan Tradisionalis hingga tingkat tertentu, mempunyai pemikiran yang menyentuh spektrum yang cukup luas mulai dari ilmu agama tradisional seperti tafsir, ... [Show full abstract] fiqh, bahasa Arab dan sejarah Islam hingga ilmu umum modern seperti ilmu ekonomi, Pendidikan dan politik kenegaraan. Dari sekian banyak aspek pemikiran mereka tersebut, pemikiran politik menjadi kajian utama dalam tulisan ini. Kemudian karena konsep dasar filsafat politik adalah konsep negara, maka tulisan ini lebih diarahkan pada pemikiran mereka yang menyangkut bentuk dan tujuan negara, peran kepala negara, syarat kepala negara, gelar kepala negara, tugas kepala negara, dan jenis golangan warga dari negara Islam. Kendati terdapat beberapa perbedaan dan sekaligus persamaan, gagasan umum mereka adalah ingin melihat terciptanya umat Islam, khususnya di Indo-Pakistan dan umumnya dunia Islam, bersatu padu di bawah bendera Islam. Sejalan dengan pemikiran ini, mereka sependapat bahwa tujuan dari negara Islam adalah untuk menjamin diterapkannya ajaran-ajaran lslam. Negara bukanlah tujuan melainkan sekedar alat untuk mencapai tujuan yang lebih luas dan mulia yang dalam bahasa Iqbal dimaksudkan "untuk mewujudkan Kerajaan Tuhan di Bumi".View full-textLast Updated 27 Jan 2023Interested in research on Arabs?Join ResearchGate to discover and stay up-to-date with the latest research from leading experts in Arabs and many other scientific topics.
hadis nabi tentang kebudayaan